Berikut Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU 23 Tahun 2014).
Pendapatan Daerah bersumber dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi: Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
2. Pendapatan Transfer; dan
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU 23 Tahun 2014).
Pendapatan Daerah bersumber dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi: Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
2. Pendapatan Transfer; dan
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Berikut Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi